Definisi Hukum Acara
Ketentuan hukum yang mengatur proses beracara di pengadilan mengenai penyelesaian pertikaian perkara (adjective low).
Hukum acara (dikenal juga sebagai hukum prosedur atau peraturan keadilan) adalah serangkaian aturan yang mengikat dan mengatur tata cara dijalankannya persidangan pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Hukum acara dibuat untuk menjamin adanya sebuah proses hukum yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Hukum acara (bahasa Belanda: procesrecht), hukum prosedur, atau peraturan keadilan adalah serangkaian aturan yang mengikat dan mengatur tata cara dijalankannya persidangan pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Hukum acara dibuat untuk menjamin adanya sebuah proses hukum yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Hukum acara berbeda dengan hukum materil yang mengatur mengenai substansi hukum itu sendiri, yang pada gilirannya akan diuji melalui hukum acara. Dalam hal ini, beberapa pakar mendefinisikan hukum acara sebagai "cara mempertahankan" sebuah hukum.
Hukum acara pada umumnya mengatur cabang-cabang hukum yang umum, seperti hukum acara pidana dan hukum acara perdata. Masing-masing negara yang memiliki yurisdiksi dan kewenangan mahkamah yang beragam memiliki aturan yang berbeda-beda pula.
Apa Itu Hukum Acara?
Hukum acara adalah rangkaian aturan yang mengatur tata cara mengajukan suatu perkara ke suatu badan peradilan (pengadilan), serta cara-cara hakim memberikan putusan. Hukum acara mengatur cabang-cabang hukum yang umum, seperti hukum acara pidana dan perdata. Masing-masing negara yang memiliki yurisdiksi dan kewenangan mahkamah yang beragam memiliki aturan yang berbeda-beda mengenai hukum acara.
Meskipun memiliki aturan yang berbeda-beda, umumnya hukum acara di seluruh dunia memiliki unsur-unsur yang serupa. Hukum acara memastikan hukum ditegakkan secara adil dan semestinya. Hukum acara mengatur tata cara pendakwaan, pemberitahuan, pembuktian, dan pengujian hukum materil demi terlaksananya hukum.
Meskipun perkara-perkara hukum diselesaikan dengan cara yang berbeda-beda, hukum acara di seluruh dunia umumnya memiliki unsur-unsur yang serupa. Hukum acara memastikan ditegakkannya hukum secara adil dan semestinya. Tanpa adanya keadaan luar biasa, sebuah pengadilan tidak dapat menghukum, secara pidana atau perdata, seorang subjek hukum yang belum/tidak diberitahu mengenai dakwaan yang dikenakan atas mereka, atau yang tidak mendapatkan peluang secara adil untuk membela diri dan mengajukan pembuktian. Hukum acara mengatur tata cara dan susur galur pendakwaan, pemberitahuan, pembuktian, dan pengujian hukum materil demi terlaksananya hukum.
Pada intinya, hukum acara juga mengatur mengenai cara terbaik untuk mendistribusikan sumber daya hukum secara adil dan merata. Dalam hukum Amerika Serikat, misalnya, kasus-kasus pidana diprioritaskan atas kasus perdata, karena terdakwa dalam kasus pidana berpeluang untuk kehilangan kemerdekaannya, sehingga harus diberikan peluang pertama untuk disidangkan perkaranya (primum remedium). Hal ini berkebalikan dengan hukum Indonesia, di mana hukum pidana bersifat sebagai ultimum remedium (solusi terakhir), sehingga kasus pidana disidangkan sebagai jalan terakhir setelah seluruh perkara hukum lain telah selesai.
HUKUM ACARA DI INDONESIA
Pada dasarnya, hukum acara di Indonesia terbagi atas:
- hukum acara pidana, yang diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana; (KUHAP)
- hukum acara perdata, yang secara umum diatur oleh Herzien Inlandsch Reglement di Jawa dan Madura atau Rechtreglement voor de Buitengewesten di luar wilayah tersebut; (KUHA Perdata)
- hukum acara Peradilan Agama, yang diatur oleh Undang-undang Peradilan Agama;
- hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara, yang diatur oleh Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara;
- hukum acara Mahkamah Konstitusi, yang diatur oleh Undang-undang Mahkamah Konstitusi.
Selain produk-produk hukum yang disebutkan di atas, hukum acara di Indonesia juga diatur oleh peraturan-peraturan subsidair lainnya, yang mengatur hal-hal khusus, seperti Undang-undang Mahkamah Agung, Undang-undang Perkawinan, Undang-undang Peradilan Umum, dan yurisprudensi, peraturan, dan instruksi Mahkamah Agung.
