HADE Newsletter

Dapatkan BERITA TERKINI dari LAW FIRM dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hade Indonesia Raya

Setelah anda memasukan e-Mail, secara otomatis anda akan menerima POST terbaru dari kami.

Sidang Perdana Pimpinan Ponpes Al Zaytun Syaikh Panji Gumilang


Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Syaikh 
Panji Gumilang, hari ini, Rabu (8/11/2023) menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. 

Sekitar pukul 08.30WIB terdakwa Syaikh Panji Gumilang telah tiba PN Indramayu menggunakan rompi tahanan dan mendapatkan pengawalan dari petugas Kepolisian Resor Indramayu. Sementara itu, sidang perdana Syaikh Panji Gumilang digelar secara terbuka oleh Pengadilan Negeri Indramayu.

Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Arianto, agenda sidang hari ini yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk perkara pidana Nomor 365 pidana khusus 2023 atas nama terdakwa Abdul Salam Panji Gumilang, persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, Hakim anggota satu, Ria Agustin dan Hakim anggota dua Yanuar Abdul Gaffar, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum," ungkapnya kepada awak media.

Yanto mengatakan, terdapat tiga pasal yang akan didakwakan oleh JPU kepada terdakwa Syaikh Panji Gumilang.

"Di dakwaannya itu berbentuk gabungan, pertama pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong, kedua pasal 156 huruf a KUHP dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama, ketiga pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," katanya.

Syaikh Panji beberapa kali menginterupsi pembacaan dakwaan yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU).

Syaikh Panji menilai ada pembacaan dakwaan oleh jaksa yang kurang tepat. Syaikh Panji juga meminta agar pembacaan dakwaan tidak mengulangi yang sudah dibacakan.

"Dakwaan diulang-ulang, yang sudah disampaikan ya sudah. Saya minta ke majelis hakim," kata Syaikh Panji di persidangan.

Penasihat hukum Syaikh Panji juga meminta pembacaan dakwaan langsung pada poin-poinnya.

Majelis hakim pun meminta jaksa agar pembacaan dakwaan kembali dilanjutkan dan tidak mengulangi poin yang sudah dibacakan.

"Tetap dibacakan. Tapi yang sama, tidak usah diulang-ulang," kata Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi.

Setelah pembacaan dakwaan, SYaikh Panji Gumilang melalui penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi. Agenda pembacaan eksepsi akan dilakukan pada Rabu (15/11).

Ajukan Penangguhan Penahanan

Sebelum selesai persidangan, penasihat hukum Syaikh Panji Gumilang juga mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim.

"Silakan, itu hak dari terdakwa untuk mengajukan penangguhan penahanan, paling nanti minggu depan keputusannya, kita majelis hakim akan berunding dulu," kata Yogi.

Sebelumnya, Syaikh Panji didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 KUHP subsider Pasal 14 ayat 2 subsider Pasal 15 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang penyiaran berita bohong yang bikin keonaran di kalangan masyarakat, dengan pidana penjara 10 tahun.

Jaksa penuntut umum pun menggunakan Pasal 156 a huruf a KUHP yang mengatur tindakan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.

Menggunakan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sebagai dakwaan ketiga.
KEJUJURAN DALAM PROFESI

Sebaik-baik niat baik adalah KEJUJURAN dan sebaik-baik Kejujuran adalah NIAT BAIK untuk mencapai RIDHO ILAHI

INTEGRITAS TANPA BATAS

Mix carefully crafted slides to create gorgeous sliders and blocks

PROFESIONALISME DAN ELEGAN

Styles and UI elements fit for any kind of a web related project

BERSYUKUR DAN KERJA KERAS

Make your slide looks great on all screens, tablets and phones

Copyright © 2017 Kantor Hukum Hade Indonesia Raya